Mendesak, Pengaturan Tanah dan Air

02-07-2014 / BADAN LEGISLASI

Tanah dan air merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara. Perlu ada pengaturan tersendiri tentang pemanfaatan tanah dan air dari kerusakan dan eksploitasi berlebihan. Selama ini pengaturan tentang konservasi tanah dan air belum memadai dan konprehensif.

Demikian mengemuka dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Konservasi Tanah dan Air (KTA) dengan Komisi IV DPR sebagai pengusul, Selasa (1/7). Ignatius Mulyono Ketua Baleg yang memimpin rapat tersebut, berharap agar semua anggota Baleg bekerja keras dan cepat untuk melakukan harmonisasi atas RUU KTA ini.

Hadir dalam rapat tersebut Herman Khaeron Wakil Ketua Komisi IV yang memaparkan substansi RUU KTA bersama beberapa anggota Komisi IV lainnya. Tanah sebagai sumber daya perlu dimanfaatkan secara optimal, sambil diimbangi dengan perlindungannya untuk kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Di sinilah pentingnya mengatur pemanfaatan tanah sekaligus air yang dikandungnya dalam sebuah undang-undang. RUU ini sudah sangat mendesak.

“Konservasi tanah dan air dilakukan untuk melindungi, memulihkan, meningkatkan, dan memelihara tanah dari kerusakan. Pengaturan mengenai konservasi tanah dan air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan konprehensif, oleh karenanya diperlukan pengaturan tersendiri dalam bentuk undang-undang,” ungkap Herman di hadapan rapat Baleg.

Secara tradisional, kata Herman, tanah berfungsi sebagai media tumbuh tanaman untuk kegiatan pertanian. Namun, saat ini fungsi tanah lebih luas lagi, antara lain untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan untuk menghadapi perubahan iklim. “Untuk itu, tanah harus dikelola untuk meningkatkan ketersediaan produk pertanian, menyaring udara, memurnikan air, dan untuk mengurangi peningkatan emisi karbon karena aktivitas manusia,” papar Herman.

Setelah pemaparan substansi RUU KTA, para anggota Baleg secara bergantian bertanya tentang substansi yang dirumuskan untuk mendapatkan persamaan persepsi atas RUU yang sedang dibahas. Setelah melewati pembahasan di Baleg, RUU ini diharapkan dapat disetujui di Rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, sebelum masa bakti DPR periode 2009-2014 berakhir, RUU KTA sudah disahkan menjadi undang-undang. (mh)foto:naefuroji/parle/hr

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...